PANDANGAN IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BAIN DAN REVALANSINYA DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Riyan Erwin Hidayat
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap manusia menginginkan kebahagiaan, salah satu kebahagiaanyang dapat dicapai adalah dengan cara menikah, akan tetapi membina keluargayang harmonis tidaklah mudah, karena akan muncul berbagai permasalahan dalamrumah tangga. Dan apabila masalah tersebut tidak dapat terselesaikan, makapercerain menjadi satu-satunya jalan keluar yang terakhir. Dengan terjadinyaperceraian, akan ada masa tunggu bagi perempuan yang disebut masa iddah, dimana dalam masa iddah ini, istri wajib mendapatkan haknya seperti hak nafkah.Fiqh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwaperempuan yang diceraikan dalam bentuk talak raj’i, berhak mendapatkan nafkahdan tempat tinggal selama masa iddah. Berbeda dengan Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai NegeriSipil, yang mengatur tentang nafkah dalam hal ini adalah pasal 8 tentangpembagian gaji, yang diberikan mantan suaminya terhadap mantan istrinyatersebut.Berdasarkan pernyataan di atas, maka kajian terhadap hak nafkah jandayang tidak menikah lagi menjadi menarik dan sangat penting, hal ini dikarenakanadanya perbedaan antara hukum Islam (pendapat fiqh mazhab) dengan peraturanpemerintah. Dalam hal ini penulis ingin meneliti lebih dalam tentang persamaandan perbedaan diantara keduannya.Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka (libraryresearch), dengan objek penelitiannya adalah pendapat fiqh madzhab danperaturan pemerintah. Sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunderyaitu data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen dan lainnya. Teknikpengumpulan data yang penulis gunakan yaitu teknik dokumentasi yangdigunakan untuk mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka, yang merupakandata sekunder dari judul dan permasalahan dalam penelitian ini, sedangkan teknikanalisis dalam penelitian ini adalah analisis komparatif yaitu menganalisis sertamembandingkan persamaan dan perbedaan pendapat fiqh mazhab dan peraturanpemerintah. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalahyuridis normatif, yaitu dengan cara menganalisa data yang diperoleh denganketentuan hukum.Dari studi perbandingan hukum Islam (pendapat fiqh mazhab) danPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian Pegawai Negari Sipil, diharapkan ke depannya untuk lebih memikirkannasib semua janda, dalam hal nafkah khususnya setelah masa iddah. Sehinggatidak hanya mantan istri pegawai negeri sipil saja yang mendapatkan hak nafkahsetelah masa iddah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riyan Erwin Hidayat. (2019). PANDANGAN IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BAIN DAN REVALANSINYA DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Al-Nidzom, 3(2), 34–46. https://doi.org/10.47902/jan.v3i2.45

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free