Tinjauan Yuridis Terhadap Tradisi Bubuwarang Sebagai Persyaratan Perkawinan Di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon Ditinjau Dari Hukum Adat Dan Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan

  • Fadhilah F
  • Nugroho B
  • Sandra E
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Terdapat fenomena dimana sebuah tradisi yang bernama tradisi bubuwarang menjadi sebuah kewajiban apabila seseorang ingin melakukan perkawinan. Bubuwarang dapat diartikan sebagai pemberian dari keluarga  calon mempelai pria kepada orang tua calon mempelai wanita dalam prosesi pra-nikah, yakni sebelum tunangan. Apabila besaran bubuwarang yang akan diberikan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menyebabkan ditunda atau bahkan gagalnya suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang serta untuk melihat pandangan hukum adat dan hukum Islam terhadap tradisi bubuwarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan terkait peristiwa yang sedang diteliti, dalam hal ini mengenai tradisi bubuwarang sebagai persyaratan perkawinan di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon, kemudian ditinjau dengan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang ditinjau dari hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan adalah sah, karena tradisi bubuwarang tidak termasuk ke dalam syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Pandangan hukum adat apabila tradisi bubuwarang tidak dilaksanakan maka berdampak pada penilaian keluarga calon mempelai wanita terhadap status sosial dari keluarga calon mempelai pria dalam memenuhi bubuwarang tersebut, selain itu terdapat sanksi sosial yaitu menjadi bahan perbincangan dari masyarakat sekitar yang pada umumnya akan memandang rendah keluarga calon mempelai pria, sedangkan pandangan hukum Islam atas pelaksanaan tradisi bubuwarang tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan, namun apabila memaksakan keadaan dan melanggar ajaran Islam maka hukumnya menjadi haram.Kata Kunci: Perkawinan, Tradisi Bubuwarang, Persyaratan Perkawinan. Abstract: There is a phenomenon where a tradition called the bubuwarang tradition becomes an obligation if someone wants to have a marriage. Bubuwarang is a gift from the prospective groom’s family to the prospective bride’s parents in a pre-wedding procession, namely before the engagement. If the tradition is not fulfilled it can cause a marriage to be postponed or even fail. This study aims to obtain legal certainty about the validity of marriage within the bubuwarang tradition and to see the views of customary law and Islamic law on the bubuwarang tradition. This research uses a normative juridicial approach and descriptive analytical research specifications, namely by describing the laws and regulations related to the event being studied, in this case regarding the bubuwarang tradition as a marriage requirement in Tegalgubug Village, Cirebon Regency, then reviewed with secondary data. Data analysis was carried out using qualitative juridicial methods to produce descriptive data. The results of the study show that the validity of marriage in the presence of the bubuwarang tradition in terms of Islamic law associated with the marriage law is valid because the bubuwarang tradition is not included in the legal requirements of marriage regulated in Islamic law and marriage law. The fulfillment of the bubuwarang tradition does not affect the validity of the marriage. The view of customary law is that if the bubuwarang tradition is not carried out, it will have an impact on the assessment of the prospective bride's family on the social status of the prospective groom's family in fulfilling the bubuwarang, besides that there are social sanctions, namely being the subject of discussion from the surrounding community. In general, they will look down on the prospective groom's family. Despite the view of Islamic law on the implementation of the bubuwarang tradition is permissible, if the conditions are forced and the Islamic teachings are violated, the law becomes prohibited.Keywords: Marriage, Bubuwarang Tradition, Marriage Requirements.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadhilah, F., Nugroho, B. D., & Sandra, E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tradisi Bubuwarang Sebagai Persyaratan Perkawinan Di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon Ditinjau Dari Hukum Adat Dan Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(2). https://doi.org/10.29300/qys.v7i2.8216

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free