Kaum fakir dan miskin adalah dua kelompok kaum lemah (dhu’afa) yang banyak disebutkan Al-Qur’an. Ketika Al-Qur’an berbicara tentang kedua kelompok tersebut umumnya dalam konteks bagaimana mengentaskan kemiskinan yang mereka hadapi. Dari telaah atas ayat-ayat Al-Qur’an tentang pemberdayaan fakir miskin diperoleh kesimpulan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin menurut Al-Qur’an terkait dengan pemanfaatan dan distribusi harta. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang harta ada yang berupa perintah dan anjuran dan yang kedua berupa larangan. Dari dua ketentuan ini, Al-Quran menempuh beberapa model langkah untuk pemberdayaan fakir miskin, yaitu perintah bekerja, perintah memberi makanan pokok, perintah berinfak, perintah mengeluarkan zakat, pemberian dari sebagian harta warisan, pembagian ganimah dan fa’i, larangan monopoli (ihtikār) dan menimbun harta (iktināz). Beberapa model pemberdayaan di atas dapat dibagi menjadi dua kelompok; langkah-langkah yang bersifat struktural dan yang bersifat kultural. Langkah struktural lebih ditekankan kepada lembaga khusus yang menanganinya agar berjalan dengan baik, sedangkan langkah kultural lebih ditekankan pada individu, baik individu yang diharapkan menjadi salah satu subjek pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin maupun yang menjadi objeknya. Pada langkah struktural maupun kultural, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan, bahkan dipandang sebagai sebuah keniscayaan.
CITATION STYLE
Rodin, D. (2015). PEMBERDAYAAN EKONOMI FAKIR MISKIN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 71–102. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.787
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.