HARMONISASI HUKUM DALAM ANTINOMI HUKUM (ANALISIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 20 AYAT 2 HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN)

  • Safudin E
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK: Antinomi merupakan suatu kondisi saling bertentangan satu sama lain akan tetapi tidak dapat dipisahkan karena sama-sama saling membutuhkan. Begitu pula sifat antinomi peran Mahkamah Agung dalam melakukan uji materi terhadap produknya sendiri yaitu Peraturan Mahkamah Agung. Dalam proses pengujian tersebut hakim akan dihadapkan dengan asas hakim dilarang memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propia causa) dan asas hakim dilarang menolak terhadap perkara yang diajukan kepadanya (ius curia novit). Begitulah sifat antinomi sejak awal sudah terbentuk dan harmoni sebagai penyeimbangnya. Dengan menggunakan deskriptif-analisis, penelitian ini fokus pada harmonisasi hukum dalam antinomi hukum pada penerapan pasal 20 ayat 2 huruf b Undang-Undang Repbuplik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman. Pendekatan harmonisasi dimaksudkan untuk menghubungkan sifat antinomi dalam penerapan pasal tersebut. Dengan harmonisasi diharapkan tetap tercapai tujuan peningkatan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan (justice, gerechtigheid) dan kesebandingan (equit, billijkeid), kegunaan dan kejelasan hukum, tanpa mengaburkan dan mengorbankan pluralisme hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safudin, E. (2021). HARMONISASI HUKUM DALAM ANTINOMI HUKUM (ANALISIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 20 AYAT 2 HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(2), 201–229. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2592

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free