Pada dasarnya permasalahan yang paling krusial Negara Indonesia, di bidang lingkungan hidup, khususnya kehutanan adalah illegal logging (pembalakan liar). Bahkan kejahatan di bidang kehutanan ini, telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas batas negara, yang tentunya akan berdampak pada bangsa ini, yakni kerugian kekayaan dan menjadi ancaman baru bagi kedaulatan bangsa ini. Mengingat pentingnya penaganan illegal logging yang lebih terpadu, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, cukup disayangkan diterbitkannya Undang-Undang ini, menuai pro dan kontra, karena masih terdapat beberapa kelemahan.
CITATION STYLE
Pratiwi, Y. D. (2013). Strategi Penyelematan Rimba Yang Tersisa Dari Illegal Logging. DEFENDONESIA, 1(1), 25–32. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i1.5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.