Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihat asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.
CITATION STYLE
Tode, C. A., Rabawati, D. W., Sogara, Y. U., & Don Rade, S. (2023). PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Keadilan, 21(2), 110–123. https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1069
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.