Perdebatan di seputar watak hukum Islam sebagai hukum yang statis dan dinamis masih terus berlanjut. dua kutub pemikiran yang ada masing-masing menganggap hukum Islam bersifat abadi dan tetap. Sementara kelompok lain berpandangan sebaliknya, yakni hukum Islam sangat fleksibel. Tulisan ini akan mengekplorasi ijtihad seorang sahabat bernama Mu'Ã z bin Jabal dan mengeksplorasi metode ijtihad serta menganalisis faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Tujuannya adalah untuk mendukung pendapat yang mengatakan hukum Islam tidak kaku akan tetapi fleksibel. Dengan mengajukan tiga contoh ijtihad Mu'Äz dalam masalah hukum bagi wanita hamil, pembayaran zakat dengan harga dan warisan orang kafir, terlihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan sosial selain teks juga turut mempengaruhi ijtihad Mu'Ã z. Karena tingkat intelektualitasnya yang tinggi, kesalehan dan kedekatannya dengan Nabi Saw, serta kejeliannya dalam melihat suatu persoalan, ijtihad Muaz mempengaruhi secara kuat para Sahabat saat itu, tak terkecuali Umar bin Khattab. dengan demikian, metode ijtihad Mu'Ã z, yang salah satu pertimbangannya adalah berangkat dari persoalan sosial riil dan empiris, adalah metode yang diterima dan diakui sebagai metode yang valid.
CITATION STYLE
Nofialdi. (2018). PENGARUH FAKTOR-FAKTOR SOSIAL TERHADAP IJTIHAD SAHABAT MUâ€TMÄ€Z IBN JABAL. Istinbath, 15(1). https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.139
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.