KESADARAN BELA NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN MELALUI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

  • Murofikoh D
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia beragam, mulai dari tanah longsor, banjir, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan kebakaran hutan. Kerusakan ini terjadi akibat ulah manusia yang tidak memiliki kesadaran cinta tanah air untuk menjaga lingkungannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pentingnya peran dan pengawasan oleh masyarakat dalam menjaga dan mendukung terlaksananya penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelusuri hukum yang berlaku di dalam undang-undang baik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum lingkungan, bela negara, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan. Diperoleh hasil bahwa masyarakat atau warga yang tinggal di suatu tempat (lingkungan) dapat berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Secara aktif dilakukan dengan pengawasan terhadap kebijakan dan aturan, serta pengelolaan terhadap lingkungan hidup oleh pemerintah yang ada di sekitar pemukiman. Hasil pengawasan dan temuan-temuan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada aparat pemerintah yang berkepentingan seperti individu, kelompok, sumbangan pemikiran, saran, ide atau yang bersifat membangun, baik secara langsung maupun melalui media massa sehingga penegakan hukuman dilakukan. Masyarakat perlu menyadari perannya yang begitu penting dalam menjaga lingkungan. Kesadaran bela negara oleh masyarakat atau warga negara terhadap lingkungan hidup pada hakikatnya adalah secara sadar dan aktif mencintai tanah airnya. Memiliki kesadaran akan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus menyesuaikan dan memberikan perhatian serius terhadap aspek lingkungan dan menindak tegas setiap pelaku yang tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan dengan baik..

Cite

CITATION STYLE

APA

Murofikoh, D. I. (2022). KESADARAN BELA NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN MELALUI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 12(3), 234. https://doi.org/10.33172/jpbh.v12i3.1880

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free