Artikel ini mengkaji tentang persoalan hukum menghadiri digital wedding invitation (interpretasi hadis Ahkam kewajiban memenuhi undangan). Masalah utama yang dibahas adalah mengenai tren Digital Wedding Invitation atau undangan pernikahan digital sebagai media dalam menyebarkan berita pernikahan yang tidak dapat dipungkiri merupakan hasil dari arus globalisasi serta kemajuan teknologi dan informasi. Oleh karena itu umat Muslim tidak boleh menerima ataupun menolak begitu saja perubahan-perubahan yang ada akan tetapi perlu menyaringnya agar dapat mengambil kebaikan dan menjauhi kerusakan. Pada zaman Rasulullah undangan walimatul ‘ursy hanyalah disampaikan secara lisan ke lisan. Kemudian undangan pernikahan berkembang kembali dengan undangan yang dicetak serta pada prosesnya banyak mengalami pergeseran fungsi seperti penambahan ayat suci al-Qur’an, dan dicetak secara berlebihan sehingga berpotensi dalam pencemaran lingkungan serta berserakannya ayat suci al-Qur’an. Digital wedding invitation mampu meminimalisir dampak dari undangan pernikahan tertulis atau konvensional sehingga tentunya tidak bijak jika digital wedding invitation ditolak begitu saja dalam kehidupan masyarakat karena pada prakteknya digital wedding invitation tetap memelihara tradisi budaya mengundang orang dalam resepsi pernikahan serta memiliki nilai kemaslahatan yakni dalam hal meminimalisir dampak dari undangan pernikahan konvensional. Akan tetapi perlu diperhatikan pula tata cara penggunaannya demi tercapainya nilai kemaslahatan tersebut. Kata Kunci: Hadist Ahkam, Hukum Menghadiri Nikah, Kewajiban Memenuhi Undangan
CITATION STYLE
Farhanah, N., & Asshiddiqy, M. I. (2021). Hukum Menghadiri Digital Wedding Invitation (Interpretasi Hadist Ahkam). Jurnal Tana Mana, 2(2), 94–102. https://doi.org/10.33648/jtm.v2i2.180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.