Aktualisasi Antinomi Nilai-Nilai Filosofis Pasal 33 UUD 1945

  • Jundiani J
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Objek kajian dari penelitian ini adalah aktualisasi antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengkajian hukum tersebut mengangkat permasalah terkait dengan: 1) antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan 2) aktualisasi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan pengkajian adalah menentukan paradigma hukum dan nilai-nilai filosofis keberlakuan hukum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan paradigma hukum yang memperkaya pemahaman nilai-nilai filosofis hukum baik nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum maupun nilai kemanfaatan hukum, sebagaimana tersirat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Aktualisasi nilai-nilai filosofis hukum dilakukan terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan nilai-nilai filosofis hukum dan pernormaan kegiatan sosial dan ekonomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan paradigma hukum responsif, yaitu atas pengembangan nilai-nilai filosofis dalam peraturan perundang-undangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jundiani, J. (2015). Aktualisasi Antinomi Nilai-Nilai Filosofis Pasal 33 UUD 1945. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(2), 156–169. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3522

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free