Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke menyebabkan Indonesia menjadi Negara yang majemuk. Dengan bentuk Negara kepulauan menjadikan Indonesia kaya akan budayanya. Karena setiap daerah memiliki budaya yang berbda dengan daerah yang lain yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu provinsi yang masih kental akan budaya yang dimiliki adalah Provinsi Bali. Nilai budaya atau adat istiadat yang menjadi warisan di Bali yaitu adanya pemerintahan desa adat. Pemerintahan desa adat merupakan pemerintahan diluar pemerintahan nasional. Apabila oemerintahan nasional desa disebut dengan pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala desa selaku pemegang kebijakan di wilayah desa. Namun berbeda halnya dengan pemerintahan desa adat yang di pimpin oleh kelian adat selaku pemegang kebijakan di wilayah desa Adat. Dapat dikatakan bahwa ada dualisme kepemimpinan di desa yang ada diBali. Namun keduanya berjalan selaras dan beriringan. Desa adat sebagai daerah otonom secara sah diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 201. Didalam pemerintahannya desa adat membentuk awig-awig sebagai aturan yang sah secara adat yang harus dipatuhi oleh warga desa. Awig-awig sebagai salah satu bentuk hukum adat yang ada di desa di Provinsi Bali. Atas keunikan dari dualitas kepemimpinan desa di Bali melatarbelakangi penulisan artikel inni guna mangkaji terkait awig awig yang berlaku sebagai bentuk hukum adat yang diterapkan didesa adat yang ada di Provinsi Bali.
CITATION STYLE
Pradnyana Yoga, K. A. S. (2023). Awig-Awig Sebagai Hukum Adat Di Wilayah Desa Adat Provinsi Bali. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 293. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4448
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.