ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN

  • Yasa P
  • Subawa M
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan yang memperluas makna perjanjian perkawinan. Timbul persoalan baru yaitu bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian sebelum dikeluarkannya perjanjian kawin dengan adanya putus Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptualapproach) yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pembahasan. Hasil penelitian ini adalah perjanjian kawin yang dibuat sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi adalah sah. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dilakukan kapan saja dan terhadap perjanjian kawin yang dibuat sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi adalah tetap menjadi perjanjian yang sah dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Namun apabila pasangan suami isteri ingin merubah isi perjanian tersebut yang dulunya merupakan harta bersama dan menjadi harta masing-masing suami isteri dengan persetujuan bersama wajib mengantongi penetapan Pengadilan Negeri mengenai pemisah harta mereka. Seperti halnya penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 207/Pdt.P/2005/PN/Jkt.Tim dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 459/Pdt.P/2007/PN/Jkt.Tim. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan, Akibat Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Yasa, P. A., & Subawa, M. (2019). ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i02.p11

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free