Perkembangan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia semakin meningkat, termasuk asuransi syariah, cenderung mengalami kenaikan walau tidak terlalu menggeembirakan karena jumlahnya masih sekitar 1 % dari total populasi penduduk Indonesia. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi tentang pentingnya asuransi syariah termasuk informasi tentang tabbarru’ dan pembagian bagi hasilnya atas surplus underwriting. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlakuan dan perhitungan bagi hasil underwriting dana tabarru pada salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka sebagai salah satu upaya sosialisasi akan pentingnya asuransi syariah tersebut. Metode penelitinnya akan menekankan kepada sudah atau tidaknya perlakuan tersebut mengikuti PSAK 108 dan standar asuransi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan asuransi syairh ini dalam menerapkan perlakuan akuntansi bagi hasil atas surplus underwriting dana tabarru’ telah sesuai dengan PSAK 108, yakni standar akuntansi yang berlaku untuk transaksi asuransi syariah. Dengan demikian semoga dapat menjadi acuan masyarakat agar tidak ragu dalam mengikuti asuransi syariah ini karena manajemen telah melakukan kegiatan asuransi syariah dengan semestinya dan dapat menghilangkan keraguan dan ketidakpastian.
CITATION STYLE
Widianingsih, E., & Hasanudin, H. (2023). Analisis Perhitungan dan Perlakuan Akuntansi Bagi Hasil atas Surplus Underwriting Dana Tabarru’. JURNAL AKUNTANSI, EKONOMI Dan MANAJEMEN BISNIS, 11(1), 1–10. https://doi.org/10.30871/jaemb.v11i1.3323
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.