Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak walaupun secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi mark up anggaran pengerjaan peningkatan jalan desa adalah pertimbangan hakim dalam dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menurut putusan Nomor 54/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mdn didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis.
CITATION STYLE
Sinaga, R., Purba, N., & Akhyar, A. (2022). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 54/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 157–169. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.236
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.