Penggunaan narkotika telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk di dalamnya ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika. Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu terjadi di Kota Padang yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. Ironisnya pelaku merupakan anak sebagai kurir sabu atas perintah orang tuanya. Dalam hal ini anak merupakan pelaku tindak pidana, namun disisi lain pelaku anak juga merupakan korban.
CITATION STYLE
Yantika, M. T. (2022). PENERAPAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat). UNES Journal of Swara Justisia, 6(2), 156–168. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.257
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.