Bullying merupakan kejadian umum yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Penindasan sering kali menimpa banyak orang, terutama anak-anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menghayati prinsip-prinsip negara tersebut, oleh karena itu sangat penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak. Proses pembentukan kepribadian anak akan terhambat apabila ia sering mengalami perlakuan kasar bahkan kekerasan pada masa pertumbuhan dan perkembangannya. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang pada hakikatnya menyatakan bahwa anak berhak atas penghidupan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengamanatkan perlindungan anak dari kekerasan. Karena banyaknya kasus perundungan yang bisa berujung pada depresi atau bahkan kematian korbannya, maka diperlukan mekanisme pengobatan dan perlindungan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Memahami perlindungan hukum bagi korban bullying, khususnya anak-anak, menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
CITATION STYLE
Cailla, G. K. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembullyan Pelajar di Indonesia. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 694–699. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1473
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.