Penelitian ini dengan judul Kepastian Hukum Sistem Noken dalam Pemilihan Presiden dan wakil presiden, di Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya Proses pelaksanaan sistem pemilu di Distrik Pisugi Dalam pemilu sistem noken di Distrik Pisugi pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden noken digantungkan pada kayu yang telah ditancap di tanah. Ada juga TPS nya dalam gedung, maka noken digantungkan pada paku dinding gedung. Di atas noken ditempelkan nama dan foto masing-masing kandidat. Mekanisme pemberian surat suara adalah, salah satu anggota KPPS yang ditunjuk untuk memanggil nama pemilih sesuai nama dalam DPT dan memberitahukannya bahwa setelah menerima surat suara ini, dibawa ke bilik suara dan tusuk atau coblos menggunakan alat yang telah disediakan dalam bilik suara. setelah dicoblos di bilik suara langsung dimasukan ke dalam noken yang telah disediakan oleh KPPS. noken yang telah disediakan dalam keadaan terbuka sehingga setiap pemilih dapat memasukan surat suaranya ke dalam noken dan disaksikan langsung oleh masyarakat yang hadir saat pemilu berlangsung. di sini masyarakat dapat memastikan siapa memilih siapa dan dimasukan dalam kantong siapa. Kepastian hukum Pelaksanaan pemilu sistem noken Distrik Pisugi ini mendapatkan dengan dasar-dasar Penerapan Sistem Noken dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Distrik Pisugi yakni tertuang dalam UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Organisasi internasional PBB, Konvensi International Labour Organisation (ILO) , Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tentang Noken
CITATION STYLE
Ingratubun, M. H., & Paulus Ell, P. (2021). KEPASTIAN HUKUM SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI DISTRIK PISUGI KABUPATEN JAYAWIJAYA. Jurnal Ius Publicum, 1(I). https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.