Dalam Hukum Kepailitan sebagai sarana penyelesaian segalah permasalahan terkait utang-piutang yang tidak dapat dibayarkan lagi oleh debitor kedapa kreditornya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mana menjadi dasar hukum dalam Hukum Kepailitan. Banyak sekali permasalahan yang dapat dijumpai dalam perkara kepailitan dan tidak menutup kemungkinan ada yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Kepailitan, seperti halnya Putusan perkara kepailitan yang diputus secara verstek karena tidak di atur secara khusus dalam kepailitan maka dapat menggunakan Acara Hukum Perdata. Acara Hukum Perdata dapat digunakan dalam Hukum Kepailitan dengan mengacu kepada Pasal 299 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU. Dalam suatu putusan kepailitan yang dijatuhkan secara verstek tentu ada akibat hukum bagi debitor yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Kepailita. Jika ada akibat hukum tentu ada upaya hukum yang dapat dilakukan debitor yang merasa dirugikan haknya. Yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-undang Kepailitan. Dalam menganalisa permasalahan mengenai putusan verstek dalam hukum kepailitan maka penulis menggunakan 2 pendekatan masalah Pendekata Perundang-undengan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
CITATION STYLE
Raimel, C. B. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Dipailitkan Secara Verstek. Jurist-Diction, 3(3), 841. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18626
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.