Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Apoteker dalam Malapraktik Kefarmasian

  • Arif A
  • Herman H
  • Haris O
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana apoteker dalam malapraktik kefarmasian. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 (dua) sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. pertanggungjawaban pidana, seorang apoteker harus jelas terlebih dahulu dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana (malapraktik). Pertanggungjawaban pidana kepada apoteker itu diminta atau tidak, adalah persoalan kedua, tergantung kebijakan pihak yang berkepentingan untuk memutuskan apakah dirasa perlu atau tidak untuk menuntut pertanggungjawaban pidana tersebut. Seorang apoteker dianggap mampu bertanggung jawab apabila apoteker tersebut menyadari akan tindakan yang sebenarnya dilakukannya dan akibat dari hasil perbuatannya tersebut. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pharmacists malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah yaitu berupa kecerobohan atau kealpaan/kelalaian. 2.Perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker secara teoritis dapat dilakukan dengan cara non-yuridis dan yuridis dalam bentuk tindakan-tindakan pencegahan. Perlindungan terhadap korban kejahatan diberikan tergantung pada jenis penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori, seperti teori utilitas, teori tanggung jawab dan teori ganti rugi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arif, A., Herman, H., & Haris, O. K. (2019). Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Apoteker dalam Malapraktik Kefarmasian. Halu Oleo Legal Research, 1(2), 334. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i2.7529

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free