Hubungan antara pelaku usaha perhotelan dengan konsumen merupakan hubungan yang terjadi atas dasar perjanjian. Saat tamu hotel memesan kamar dan menginap maka saat itu telah terjalin hubungan hukum perjanjian antara tamu hotel dengan pelaku usaha hotel. Saat terjadi kehilangan barang tamu hotel, apakah pelaku usaha perhotelan dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kehilangan tersebut?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber data berasal dari data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan perhotelan, undang-undang perlindungan konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kehilangan barang tamu hotel dapat menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha perhotelan dalam hal kehilangan itu bukan disebabkan oleh kesalahan tamu hotel itu sendiri atau keadaan memaksa. Sanksi bagi pelaku usaha perhotelan yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan keamanan bagi tamu-tamunya adalah sanksi administrasi dan pemberian ganti rugi bagi tamu hotel.
CITATION STYLE
Diani, R. (2020). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERHOTELAN ATAS KEHILANGAN BARANG KONSUMEN (TAMU HOTEL). Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 29–41. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.218
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.