Kemajuan teknologi informasi telah memberi dampak positif, sekaligusdampak negatif yang membuka ruang sarana efektif perbuatan melawan hukum yangmemunculkan hukum baru, yaitu kejahatan siber (cyber crime). Dengan munculnyaberagam tindak pidana baru di dunia maya, maka dibentuklah Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimanadiubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum Pasal 27 ayat (3)UU ITE terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, benarkah pasal tersebutmenabrak UU HAM atas kebebasan menyampaikan pendapat. Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach).Hasil Penelitian menunjukkan bahwa norma dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,sebagaimana Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo. Nomor 2/PUU-VII/2009menjelaskan bahwa keberlakuan dan tafsir dari pasal tersebut tetap mengacu kepadaPasal 310 dan 311 KUHP sebagai Genus Delik. Dan pasal tersebut tidak bertentangandengan UU HAM sebagaimana anggapan banyak orang. Untuk itu, setiap orangdalam penyampaian pendapat hendaknya tetap mengindahkan norma atau kaidahhukum yang ada supaya tidak sampai berujung pidana dan tetap terciptakeharmonisan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.
CITATION STYLE
Kusuma, E., & Sadjijono. (2023). KONSEP HUKUM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 153–181. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.