Problematika Pembatalan Hibah dalam Legitimaris (Studi Putusan Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)

  • Kamalia A
  • Rachmainy L
  • Kusmayanti H
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum adanya pengaturan khusus yang bersifat nasional. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 440/Pdt.G/2013, terdapat perjanjian hibah dengan objek harta waris yang belum dibagi waris dalam suatu keluarga Timur Asing bukan Tionghoa yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141. Majelis hakim menyatakan perjanjian hibah batal demi hukum karena harta waris yang belum dibagi waris tidak dapat dihibahkan dan menetapkan ahli warisnya mengacu pada KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keabsahan hibah dan kedudukan hak mewaris para pihak dihubungkan dengan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian hibah yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141 tidak sah secara hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal (syarat objektif) karena telah mengakibatkan hilangnya hak ahli waris lainnya atas harta waris, sehingga perjanjian hibah tersebut menjadi batal demi hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1335 KUHPerdata. Kedua, para pihak selaku ahli waris tergolong sebagai ahli waris yang sah menurut hukum waris Hindu dalam kelompok sapinda yaitu kelompok keturunan berdasarkan pertalian darah menurut garis ke bawah dan ke atas, baik menurut garis ibu maupun garis bapak (purusa), namun berdasarkan hukum waris Hindu, ahli waris laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding ahli waris perempuan dalam haknya sebagai ahli waris. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub b IS jo. Stb 1924-556, hukum waris yang berlaku bagi orang Timur Asing bukan Tionghoa ialah hukum waris agama dan hukum adatnya masing-masing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kamalia, A., Rachmainy, L., & Kusmayanti, H. (2020). Problematika Pembatalan Hibah dalam Legitimaris (Studi Putusan Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst). Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 1–23. https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2086

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free