Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari komponen penegak hukum dalam criminal juctice system Bhabinkamtibmas juga menggunakan pendekatan Restorative Justice. Penelitian ini meneliti penyelesaian masalah di desa oleh Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah di desa dengan menggunakan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian oleh Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Polres Buleleng dilakukan dengan: mengutamakan upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat; mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan menjadikan para pihak sebagai subyek pemecahan masalah dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa/kelurahan atau kelurahan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan sesuai dengan lingkup tugas yang diembankan; mementingkan pemulihan keadaan di masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi: adanya pihak tertentu yang memperuncing permalasahan, keterlibatan tokoh masyarakat masih perlu ditingkatkan, sebagian besar masyarakat belum mengetahui konsep Restorative Justice dan cenderung menempuh proses hukum secara konvensional untuk menyelesaikan masalah.
CITATION STYLE
Mahayuda, I. P. H., & Ardana, P. S. (2021). PENYELESAIAN MASALAH DI DESA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG. Kertha Widya, 8(2), 1–30. https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.644
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.