Penelitian ini bertujuan mendeskriptifkan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi bagian tugas dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa sebagai mana dimuat dalam perturan perundangan maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Desa. telaah Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan di Desa kuapan Kecamatan Tambang Kampar melalui aspek : tercana dan kolektif, memperbaiki kehidupaan masyarakat, prioritas bagi kelompok lemah atau kurang beruntung, dan melalui program peningkatan kapasitas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa kuapan kurang efektif dikarenakan rencana dan tindakan pemberdayaan belum sesuai dengan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan serta pemebrdayaan belum dapat merubah prilaku hidup masyarakat desa kearah yang lebih baik.
CITATION STYLE
Aguswan, & Abdul Mirad. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(2), 90–98. https://doi.org/10.46730/japs.v2i2.67
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.