Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dikeluarkan untuk mengurangi masalah tahun 2004 mengenai program asuransi. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan mulai dilaksanakan sejak 1 januari 2014 yang merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah diatur dengan undnag-undang nomor 24 tahun 2011. Keseluruhan dari penduduk Indonesia juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran adalah peserta dari program ini. Pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, Penyediaan Formularium Nasional dan Obat-obat yang digunakan diluar dari formularium merupakan Program Jaminan Kesehatan ini. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan BPJS sangat diharapkan optimal dalam memberikan pelayananan mengingat kepuasan dari pasien rawat jalan yang menjadi peserta BPJS termasuk pelayanan kefarmasian BPJS di RSU Sembiring Deli Tua. Tujuan utama dari suatu pelayanan di rumah sakit adalah kepuasan pasien sehingga hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh rumah sakit.
CITATION STYLE
Syafitri, A. (2022). EDUKASI TENTANG KEPUASAN PASIEN BPJS RAWAT DALAM PELAYANAN FARMASI DI INSTALASI RSU SEMBIRING. Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, 2(4), 23–26. https://doi.org/10.36656/jpmph.v2i4.1032
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.