Pembangunan infrastruktur di Indonesia bukan hal yang mudah dalam pelaksanaannya. Karena adanya keanekaragaman dari kebudayaan dan keadaan geografis, membuat Indonesia harus mengupayakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan masyarakat adat. Penelitian ini berfokus pada dasar hukum pemanfaatan tanah masyarakat adat serta peran dan pelaksanaan hukum adat dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui bahan kajian hukum primer dan sekunder guna menemukan jawaban terhadap penelitian. Dengan ini dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan hak ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa bersama pemilik hak ulayat berdasarkan pada kesepakatan antar masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
CITATION STYLE
Ramadhani, M., & Riyanti, D. A. (2022). Pelaksanaan Hukum Adat dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 217–230. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.