Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang be rlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya. Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.
CITATION STYLE
Nugraha, G. G. (2021). Konsep Sosiologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Praktiknya dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(02), 195. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5509
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.