Tahun 2024 akan diadalam pemilihan serentak berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sejumlah 17 partai lolos dan menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember. Menjelang pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 keberadaan partai politik sebagai wadah menampung aspirasi akan semakin penting, dimana fungsi-fungsi partai politik apabila berjalan pastinya dinamika masyarakatnya akan demokratis. Partai Politik harus bisa mengendalikan diri untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas, sehingga membawa polarisasi yang bisa memecah bangsa karena sejatinya pemilu menjadi momen persatuan bangsa
CITATION STYLE
Susilawati, Y. (2023). PENGUATAN FUNGSI PARTAI POLITIK SEBAGAI PENCEGAHAN POLARISASI PARTAI POLITIK PADA MASA PEMILU 2024. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 2(2), 110–123. https://doi.org/10.35132/assyifa.v2i2.527
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.