Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah

  • Dasem N
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui wewenang Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Biak Numfor selain itu mengetahui faktor penghambat dalam penegakan aturan daerah di Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini memakai metode kepustakaan (library research) serta metode penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor Penulis juga mewawancarai responden dan melakukan pengumpulan data dengan mengkaji literatur dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil yang didapatkan penulis dari penelitian ini, antara lain: 1) dalam melakukan penegakan Perda Kabupaten Biak Numfor, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki dasar hukum yaitu aturan undang-undang yang bersifat nasional atau yang berasal dari Pemerintah Daerah. Langkah yang ditempuh berpedoman pada aplikasi Teknis Operasional pembinaan Ketentraman serta Ketertiban umum dengan bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya, 2) faktor yang mempengaruhi penegakan aturan pemerintah daerah Biak Numfor salah satunya adalah kompetensi sumber daya manusia yang ada serta sarana dan prasarana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dasem, N. (2021). Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah. JIHK, 2(2), 136–145. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free