Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tengah Pilkada Jawa Barat tahun 2018, dengan alasan bahwa konflik di internal PPP yang memuncak sejak kasus Suryadharma Ali telah mengakibatkan adanya perpecahan kepengurusan partai sampai di tingkat daerah, di Jawa Barat perpecahan ini membuat beberapa kader dan fungsionaris partai mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang di usung oleh partai lain. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan data primer bersumber dari hasil wawancara yang berdasarkan teknik purposive, serta data sekunder yang bersumber dari studi literatur, teknik analisis data dilakukan dengan memperhatikan dan memahami, mereduksi dan memilah, melakukan interpretasi, dan melakukan validasi data. Penelitian ini menganalisa bahwa sumber konflik PPP didominasi oleh perebutan suara dan perebutan kekuasaan agar mendapat posisi di kabinet nantinya, kedua pihak juga akhirnya menempuh penyelesaian konflik sesuai dengan prosedur yang tercantum di dalam undang-undang. Proses penyelesaikan konflik yang dilakukan adalah dengan: Pertama kooperatif, yaitu terkait dengan upaya perdamaian di antara pihak yang bertikai yang acap disebut dengan islah. Kedua, degeneratif merupakan gugatan melalui jalur hukum sebagai upaya saling menegasikan satu pihak teradap pihak lainnya. Serta ketiga, kompetitif yakni melalui instrumen muktamar untuk mencari pemimpin baru.
CITATION STYLE
Djuyandi, Y., & Suparman, S. M. (2020). Konflik Internal PPP Di Tengah Pilkada Jawa Barat 2018. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 176–190. https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13694
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.