Tingkat pelanggaran terhadap merek terkena dan merek termasyhur di Indonesia masih terbilang tinggi yang mana tindakan tersebut dilakukan pihak yang tidak memiliki hak yang digunakan untuk menjalankan bisnis dengan cara persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada timbulnya kesesatan dan kebingungan (likelihood of confussion) di masyarakat. Perlindunagan merek terkenal/termasyhur diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam hukum internasional, diatur dalam Paris Convention on Industrial Property dan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Selain itu, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengeluarkan Rekomendasi WIPO tentang Ketentuan tentang Perlindungan Merek terkenal. WIPO Recommendation on Provision on Protection of well-known Mark. Selain itu, Negara-negara memiliki independensi untuk memberlakukan ketentuan tentang perlindungan merek terkenal dengan undang-undang nasional. Salah satu jenis perlindungan adalah dengan mendaftarkan tanda ke pendaftaran merek defensive (Defensive Mark). Merek Defensif merupakan perlindungan yang tidak umum di dunia. Indonesia secara tidak langsung melindungi merek defensif. Faktor yang menghambat pemberlakuan merek defensif di Indonesia adalah ketidaksiapan merek local. Di sisi lain, pemberlakuan merek defensive di Indonesia akan meningkatkan kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap merek lokal, karena perlindungan hukum terhadap pihak asing yang memperoleh merek terkenal atau merek terkenal dapat mengajukan gugatan dan penuntutan terhadap merek lokal yang tidak memiliki perlindungan merek dagang. Sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Hal itu membuat tanda defensif tidak mungkin diatur di Indonesia. Selain itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia masih rendah. Hal itu tercermin dengan pendaftaran merek dagang di Indonesia yang masih rendah jumlahnya.
CITATION STYLE
Putra, R. A. (2018). Legal Possibility to Regulate Defensive Mark as Well-Known Mark Protection in Indonesia. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.