Arak Bali, menjadi sebuah komuditis lokal masyarakat Bali yang telah ada secara turun-temurun. Arak Bali diproduksi secara tradisional, di distribusikan secara lokal mandiri oleh pengrajin arak tardisional. Dengan harga yang terjangku arak Bali dapat dikonsumsi berbagai kalangan termasuk anak yang masih dibawah umur. Konsumsi arak Bali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam budaya masyarakat Bali terutama dalam upacara-upacara keagamaan. Keberadaan arak Bali tidak hanya sebagai konsumsi tetapi memiliki peranan khusus sebagai sarana upakara “tetabuhan”. Hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Gubernu Bali Wayan Koster, dimana gubernur Bali mencoba menaikkan derajat arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol lainnya yang memiliki nilai jual tinggi bahkan dimungkinkan menjadi komuditi ekspor sebagai minuman berlakohon khan Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, pemerintah provinsi Bali mencoba mengatur mengenai perizinan dan distribusi arak Bali. Tetapi dalam peraturan pemerintah tersebut dirasa tidak efektif karena dua faktor yaitu : pertama, dalam peraturan tersebut tidak mengatur tentang sanksi pidana sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar aturan yang memimbulkan lemahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peratuan tersebut. Kedua, budaya masyarakat Bali yang kuat tidak mudah untuk dirubah dan memerlukan konsistensi untuk membangun kesadaran masyarakat Bali untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
CITATION STYLE
Sugiarta, I. W. A., Sulandari, S., & Suargita, I. N. (2022). Implementasi Pengaturan Arak Bali Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 53–59. https://doi.org/10.22225/pi.7.1.2022.53-59
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.