SUBAK SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (KMHA): PERSPEKTIF KEMAJEMUKAN HUKUM

  • Artatik I
  • Kumara G
  • Wibawa I
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan daerah tentang Subak yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai kebijakan politik untuk menunjukkan dan melindungi identitas lokal masyarakat Bali. Peraturan tentang Subak yang terdapat peran negara, agama, dan masyarakat lokal tersebut yang kaya nilai-nilai pluralisme hukum tentunya menarik untuk dikaji menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Penelitian ini mengangkat dua topik bahasan yakni: Subak sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan Pengaturan Subak dalam bingkai Pluralisme Hukum. Analisis menggunakan teori Negara hukum dan pluralisme hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan menunjukkan Subak sebagai organisasi tradisional yang mengatur pengairan di Bali tergolong dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sehingga Negara (pemerintah Daerah) perlu mengatur dalam rangka melindungi dan mengayominya. Subak di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 yang khusus mengatur tentang Subak dilihat dari substansinya secara tertulis telah mengatur prinsip pluralisme hukum, dimana tertuang peran hukum Negara, hukum agama dan hukum adat di dalamnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Artatik, I. K., Kumara, G. J., & Wibawa, I. P. S. (2019). SUBAK SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (KMHA): PERSPEKTIF KEMAJEMUKAN HUKUM. VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 2(2), 221–233. https://doi.org/10.32795/vw.v2i2.402

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free