Artikel ini bertujuan menganalisa peran penghulu dalam penyelesaian perkara perceraian di Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Barat. Penghulu merupakan bagian dari salah satu yang menyelesaikan perkara perceraian dalam msyarakat. Penghulu sangat berperan dalam memberi bimbingan dan arahan serta membentuk sebuah keluarga yang harmonis dengan memberikan penyeluhan, mengadakan pembinaan dan membuat program atau kegiatan sosialisasi secara berskala kepada masyarakat dan terus menerus untuk mengurangi angka terjadinya perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu sangat penting dalam upaya memberikan bimbingan dan solusi bagi para pihak dalam keluarga yang hendak melakukan perceraian atau talak. Penghulu turun langsung ke masyarakat untuk meminimalisir angka perceraian dengan cara membaerikan bimbingan dan jalan keluar bagi permasalahan keluarga.
CITATION STYLE
Hamsa, A., & Mairizal, T. (2021). Peran Peghulu Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Pada KUA Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya). Al Ahkam, 17(2), 1. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i2.5146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.