Problematika netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan selalu terjadi ketika makna netralitas belum memiliki standar dan kriteria yang jelas. Mengevaluasi perkembangan di lingkungan pemerintahan, makna netralitas seharusnya dapat lebih luas dan lebih fungsional ke arah hubungan hukum dalam konteks pelaksanaan hubungan dinas publik dalam bidang kepegawaian. Secara substansial, fokus UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya menjadikan PNS Tedi Sudrajat Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Jl. Prof. Dr. H.R. Boenyamin, No.708, Grendeng, Grendeng, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah e-mail: tedi.unsoed@gmail.com Agus Mulya Karsona Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung 40132. sebagai obyek netralitas, terlepas dari dinamisasi kegiatan politik praktis yang sarat intervensi. Perlu digarisbawahi bahwa peran PNS dalam pemerintahan selalu berkorelasi dengan banyak pihak yang berkepentingan. Jika netralitas tidak diimbangi oleh kriteria dan standar pembatasan, maka sangat dimungkinkan asas netralitas hanya menjadi slogan yang minim implementasi. Kata kunci : Makna, Netralitas, Pegawai Negeri Sipil
CITATION STYLE
Sudrajat, T., & Mulya Karsona, A. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87–94. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0070.87-94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.