Penggunaan e-commerce setiap tahun semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan memudahkan konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Ditambah dengan semakin banyak pilihan platform e-commerce sehingga mengubah pola belanja masyarakat ke arah online shopping. Setiap transaksi pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tak terkecuali transaksi secara online/e-commerce. Dalam penulisan ini akan dibahas ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi online/e-commerce Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang artinya bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat seperti ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil karya penelitian hukum dan bahan pendukung lain seperti kamus. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi secara online yang dilakukan sehingga masyakarat selaku produsen maupun konsumen dapat mengerti dan mampu menerapkannya.Kata Kunci: e-commerce, transaksi, PPN
CITATION STYLE
Ridho, M. N. (2021). PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA TRANSAKSI E-COMMERCE. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1765
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.