Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu dalam pencapaian penerimaan pajak.Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salahsatunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan danpelaksanaan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan PajakPratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jumlah sampeldalam penelitian ini sebanyak 120 wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak PratamaBulukumba, yang ditentukan dengan teknik cluster random sampling yaitu dengan mengambilresponden secara acak dari tiga kabupaten yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak PratamaBulukumba. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Analisisdata menggunakan analisis regresi linear berganda dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, asas keadilan perpajakan dan sosialisasi perpajakanberpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwakepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara mayoritas dipengaruhi oleh perubahan tarif pajak,penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan atas penerapan peraturantersebut serta selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitianini.
CITATION STYLE
Santuo, S. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PASCA PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018. Jurnal Administrasi Negara, 26(1), 1–22. https://doi.org/10.33509/jan.v26i1.1117
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.