Pembahasan penerapan cyber notary yang tak kunjung usai sejak 1995 menjadikan dilema bagi notaris dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Hal ini berkaitan juga dengan belum dijelaskannya secara rinci mengenai frasa cyber notary yang ada pada UUJN-P tepatnya pada penjelasan Pasal 15 Ayat (3). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau peluang serta hambatan penerapan cyber notary dari aspek teknologi serta aspek kewenangan notaris. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang bertitik tolak pada data sekunder yakni UU ITE dan UUJN berikut peraturan turunannya yang mana penelitian ini mayoritas merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan analisis data dilakukan dengan yuridis kualitiatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat peluang dan hambatan dalam aspek teknologi dan kewenangan dalam penerapan cyber notary di Indonesia sebagai solusi dalam situasi pandemi COVID-19.
CITATION STYLE
Eri Pramudyo, Ranti Fauza Mayana, & Tasya Safiranita Ramli. (2021). Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Pada Situasi Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif UU ITE dan UUJN. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(8), 1239–1258. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i8.382
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.