Pembajakan film yang kini merambah ke aplikasi TikTok. Diperlukannya perlindungan pemegang hak cipta akan tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film. Penjelasan tersebut terciptanya rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai pembajakan film dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pembajakan potongan film pada aplikasi TikTok. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian Normatif yaitu dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan penelitian konseptual. Penulisan ini mengkaitkan dengan asas perlindungan, asas kepastian hukum, dan asas lex specialis derogate legi generalis. Selain itu menggunakan teori perlindungan hukum dan teori hak kekayaan intelektual. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan peraturan yang mengatur tentang pembajakan film terdapat pada Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Perfilman, akan tetapi pada pembajakan potongan film pada aplikasi TikTok menggunakan Undang-Undang Hak Cipta. Dibandingkan pada Undang-Undang Perfilman yang hanya mengatur pembajakan film pada film tanpa lulus sensor. Adapun bentuk perlindungan pemegang hak cipta dimuat film pada aplikais TikTok berupa perlindungan preventif dan represif.
CITATION STYLE
I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, I Gede Agus Kurniawan, & Ni Putu Dian Puspita Dewi. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 81–90. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1866
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.