ABSTRAK Kurangnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dinyatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang mencatat bahwa dari sekitar 17 juta kendaraan bermotor, hanya 11 juta diantaranya yang bisa tertagih pajaknya. Sementara sisanya dalam status tidak jelas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Ketentuan besaran tarif BBNKB di Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013, guna menjalankan fungsi mengatur (regulerend) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui BBNKB ketentuan besaran tarif dalam peraturan tersebut telah mengalami penambahan besaran dan diperinci oleh Pasal 28 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2020. Meskipun telah diterapkan kenaikan besaran tarif dalam aturannya pada Tahun 2020 realisasi PAD Provinsi Jawa Barat dari BBNKB hanya sebesar Rp.3.902,583,887,500 Capaian ini lebih rendah dibandingkan realisasi pada Tahun 2019 sebesar Rp, 6,300,781,441,900. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempermudah implementasi pengaturan pemungutan BBNKB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan merubah. Sistem pemungutan BBNKB yang semula menggunakan Official Assessment System menjadi menggunakan Self Assesment System. dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi yang terlalu membebani wajib pajak dan birokratis akan dapat dihindari. Kata Kunci: BBNKB, Implementasi, Pendapatan Asli Daerah ABSTRACT Lack of taxpayer compliance to pay Motor Vehicle Title Fee. The West Java Regional Revenue Agency (Bapenda) stated that out of around 17 million motorized vehicles, only 11 million of them could be collected for taxes. While the rest are in unclear status. The method used in this research is normative juridical. The results showed that. Provisions for the BBNKB tariff rate in the West Java Province are stipulated in Article 28 of West Java Governor Regulation Number 33 of 2013, in order to carry out the function of regulating (regularend) and increasing Regional Original Revenue through BBNKB, the provisions of the tariff rates in these regulations have been increased in size and are detailed by Article 28 West Java Governor Regulation Number 2 of 2020. Even though the tariff increase has been implemented in the regulations in 2020, the realization of West Java Province PAD from BBNKB is only Rp. 3,902,583,887,500 This achievement is lower than the realization in 2019 of Rp, 6,300,781,441,900. Efforts that can be made to facilitate the implementation of BBNKB collection arrangements in the West Java Province in order to increase Regional Original Income (PAD) are to change. The BBNKB collection system, which originally used the Official Assessment System, is now using the Self Assessment System. With this system, it is hoped that the implementation of administration that is too burdensome to taxpayers and bureaucracy will be avoided. Keywords: BBNKB, Implementation, Local Own Revenue
CITATION STYLE
Bobby Rachman, M., Muttaqin, Z., & Cahyadini, A. (2021). IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 253–283. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.384
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.