Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019. Metode analisis dalam penelitian ini adalah dekskriptif kuantitatif. Obyek penelitian Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Hasil penelitian menujukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019. Artinya bahwa semua perlakuan aset tetap yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tetap yang tercantum didalam Neraca Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP No. 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap) masing-masing aset tetap diungkapkan dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggunakan aplikasi SIMDA.
CITATION STYLE
R, B., Bintari, S., & S, S. (2020). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Economics and Digital Business Review, 1(1), 58–74. https://doi.org/10.37531/ecotal.v1i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.