Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang jual beli kredit yang ada di Padang Langkat, apakah mengandung riba atau tidak. Penelitian ini dimaksudkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih kredit. Menanggapi hal tersebut maka peneliti tertarik ingin mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Riba Dalam Jual Beli Dalam Praktik Perdagangan Tunai Dan Kredit Di Padang Langkat. Menggunakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data primer dan sekunder merupakan sumber yang digunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Observasi,Wawancara dan Studi litelatur. Fatwa Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi No fatwa 1178 menyatakan bahwa “jual beli kredit adalah sah, meskipun jual beli kredit biasanya lebih mahal dari pada jual beli tunai, asalkan panjang jangka waktu cicilan dan besarnya angsuran diketahui dengan jelas pada saat akad. Jadi selama syarat terpenuhi dalam jual beli tunai ataupun kredit,pengkreditan dalam usaha perdagangan tidak mengandung riba di dalamnya. Praktek jual beli kredit ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, bagi yang memperbolehkan yaitu ketika dari kedua belah pihak terjadi transaksi jual beli yang saling menguntungkan dan tidak memberatkan kedua belah pihak. Sedangkan yang tidak membolehkan terjadi transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba yaitu berupa penambahan jumlah harga dan memberatkan salah satu pihak.
CITATION STYLE
Febriayu, L., Permata Sari, S. I. A., Pujiastuti, W., & Amelia, R. (2023). Hukum Riba Tunai dan Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Padang Langkat. JUEB : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 76–82. https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.690
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.