Artikel ini membahas salah satu topik yang selalu hangat untuk diperbincangkan yaitu Poligami. Poligami merupakan suatu masalah yang masih diperdebatkan oleh banyak pihak sehingga menyebabkan timbulnya pro dan kontra terhadap tema tersebut. Tidak ketinggalan dengan Ali Mustofa Ya’qub yang merupakan salah satu pakar hadis di Indonesia yang pemikirannya banyak di jadikan rujukan dalam mengambil istinbath (penetapan) hukum. Dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana metode yang dipakai oleh Ali Mustofa Ya’qub terhadap dalil hadis yang berkaitan dengan tema poligami ini. Artikel ini menyimpulkan bahwa poligami pada dasarnya memang ada nash yang menyatakannya, tetapi bukan berati memerintahkannya dan tidak juga melarang. Poligami pernah di lakukan oleh Rasulullah Saw dengan tujuan syiar Islam bukan karena hasrat seksual, ataupun menunjukkan kekuasaan laki-laki atas perempuan. Akan tetapi perkembangan pada masa-masa berikutnya malah menjadi sebalik nya. Apabila pada praktek berikutnya, poligami memunculkan berbagai kasus poligami bukan bergantung pada keadilan laki-laki, tetapi lebih kepada kemampuan laki-laki (suami) untuk menjadikan perempuan (istri) tunduk dan pasrah atas nama otoritasnya sebagai suami dan kepala rumahtangga. Hal ini sangatlah berbeda dengan paraktek poligami yang dilakukan Nabi dengan motif dakwah dan melindungi serta memulikan wanita.
CITATION STYLE
Faizin, H. B. (2019). Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami. An-Nida’, 43(1), 55. https://doi.org/10.24014/an-nida.v43i1.12314
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.