Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah, merupakan lembaga-lembaga yang dianggap mempunyai otoritas berfatwa (al-Ijazat li al-Ifta). Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh dua lembaga tersebut berbentuk fatwa yang bersifat diwani atau ahkam taklifiyyat. Meskipun Muhammadiyah maupun NU telah membuat lembaga fatwa untuk kemudian melakukan sebuah ijtihad dalam menjawab sesuatu hal yang belum terdapat dalam nash. Namun hal penting yang perlu dicatat bahwa beberapa solusi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa ternyata justru membuat masyarakat muslim bingung harus menentukan sikap, hal ini tidak terlepas daripada adanya fatwa yang berbeda dalam melihat persoalan terkhusus tentang hukum dalam merokok itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research). Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahtsul Masail dalam menghukum merokok makruh mengunakan metode: Pertama menggunakan kaidah fiqh, kedua, menggunakan pendekatan mahzab atau qauli para ulama, ketiga, menggunakan pendekatan mazhab dan kaidah ushuliyah serta kaidah fiqhiyyah, keempat, pertimbangan kemaslahatan. Sedangkan Majelis Tarjih dalam menghukumi haramnya merokok menggunakan beberapa metode penetapan: Pertama, menggunakan metode Makosid As-Syariah, kedua, Majelis Tarjih menggunakan dalilah amm, yaitu surah Al-Araf 157, bahwa rokok termasuk dalam kategori al-khabaits yakni sesuatu yang buruk dan keji, ketiga, menggunakan dilalah amm, yaitu larangan memubazirkan harta sebagaimana tercantum dalam surah Al-Isra ayat 26-27, keempat, menggunakan prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisir (kemudahan), dan adam al-kharaj (tidak mempersulit), kelima, menetapkan hukum merokok dengan melihat akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut. Sebagai lembaga dengan identitas dan popularitas keagaaman terbesar tentunya Muhammadiyah dan NU diharapkan sebagai garda terdepan dan menjadi basis akar rumput dalam menjawab persoalan yang terjadi dalam masyarakat terkhusus persoalan yang belum mempunyai nash. Fatwa dari kedua lembaga tersebut sangatlah berpengaruh bagi umat Islam dan juga para pengikut di antara kedua ormas tersebut.
CITATION STYLE
Palantei, P. P., & Hilal, F. (2021). Metode Penalaran Hukum Islam Dalam Hukum Merokok; Studi Komparasi Terhadap Metode Ijtihad Bahtsul Masail Nahdatul Ulama Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.14830
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.