ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk mencegah terjadinya bencana-bencana alam juga dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya. Dalam memanfaatkan hutan terkadang manusia memanfaatkannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yang sering terjadi adalah illegal logging. Tindak pidana Illegal logging merupakan perbuatan menebang pohon secara liar atau secara tidak sah di kawasan hutan. Illegal logging juga menimbulkan kerugian bagi negara, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kayu yang ada di hutan. Adanya kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana illegal logging ini kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai apakah tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi mengingat adaya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari illegal logging. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah dilakukan penelitian ini, tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap-menyuap yang ada di dalamnya. Namun, apabila pada tindak pidana illegal logging tidak ditemukan adanya suap-menyuap atau korupsi maka untuk penegakan hukumnya menggunakan Undang-undang Kehutanan. Kalimat kunci: Illegal Logging, Tindak Pidana Korupsi, Kualifikasi Tindak Pidana
CITATION STYLE
Heriyanto, M. T., & Wartiningsih, W. (2021). Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar. INICIO LEGIS, 2(1). https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11009
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.