Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penerapan Peraturan Bupati Buleleng No 63 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Pencari Kerja dan Karyawan pada bidang Pariwisata di Kabupaten Buleleng. Penelitian dilakukan dengan menerapkan teknik wawancara kepada empat pelaku usaha jasa pariwisata di Kabupaten Buleleng, yaitu Adirama Beach Hotel, Hotel Bali Taman, Resort Teluk Karang dan Hotel Grand Wijaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pemerintah telah mengambil suatu tindakan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 melalui standarisasi dan sertifikasi dan diharapkan dengan metode tersebut pariwisata indonesia semakin optimal dalam pengelolaanya.Pentingnya sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja yang bergerak dalam bidang Pariwisata telah diatur dalam UU Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No.10 tahun 2009 yang menyebutkan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.Sedangkan kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat pengetahuan,keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati,dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga kerja tingkat nasional maupun Internasional.
CITATION STYLE
Utamiasih, N. K., Pratiwi, A. H. H., Handika, M., Lestari, N. P. R. K., & Astiti, N. P. S. (2019). PENERAPAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 63 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENCARI KERJA DAN KARYAWAN PADA BIDANG PARIWISATA DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 8(1). https://doi.org/10.23887/jinah.v8i1.19862
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.