Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tinjauan Berdasarkan KUHAP Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Fanhar F
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi polemik tersendiri ketika dasar kewenangan tersebut tidak diatur di dalam beberapa undang-undang. Hal ini memunculkan opini bahwa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran dan tindakan yang tidak prosedur dalam pelaksanaannya. Penelitian ini akan fokus pada tiga permasalahan hukum  yaitu menganalisa kekuatan hukum tindakan OTT KPK jika di tinjau dari aspek KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengetahui alasan KPK melakukan tindakan OTT terhadap perkara korupsi serta mengetahui idealnya KPK dalam melakukan OTT. Berbicara KPK dalam melakukan tindakan OTT jika di tinjau dari aspek KUHAP dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tindakan OTT KPK tidak memiliki dasar hukum kuat dari aspek yuridis hukum pidana menimbulkan masalah pelanggaran prinsip due process of law mengingat OTT tidak diatur di dalam undang-undang KPK dan juga KUHAP, dan alasan KPK melakukan tindakan OTT terhadap perkara korupsi disebabkan tipe atau kualitas sasaran korupsi bukan merupakan tindak pidana yang sederhana oleh sebab itu perlunya dilakukan OTT, dan idealnya KPK dalam melakukan OTT, maka harus dibutuhkan sistem administrasi perkara yang baik mulai dari tahap pengumpulan data dan informasi yang berpijak pada sumber informasi yang akurat dan dapat dipercara, setelah itu melaksanakan penyelidikan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan kemudian pada tahap eksekusi seperti melakukan pemantauan, undercover, penyadapan lalu OTT kewenangan tersebut harus sesuai di dalam peraturan perundang-undangan. Sebaiknya dasar hukum Operasi Tangkap Tangan harus segera dimasukan di dalam instrument pasal dalam undang-undang KPK agar kewenangannya pun tidak dipermasalahkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fanhar, F. T. M. (2020). Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tinjauan Berdasarkan KUHAP Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Corruptio, 1(2), 91–104. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2096

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free