Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 117/Pdt.G/2020/PN.PLG, Hakim kurang memberikan keadilan yang berimbang bagi bank mengingat sebagai kreditur telah mengalami kerugian akibat adanya tindakan wanprestasi dari debitur. Pembatalan akta perjanjian kredit juga memberi dampak bagi kinerja bank. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi bank yang akta perjanjian kreditnya dibatalkan oleh Pengadilan adalah dengan menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1451 dan Pasal 1452 KUHPer.
CITATION STYLE
Saraswati, D., & Samawati, P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN. Lex LATA, 5(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2533
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.