PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN

  • Saraswati D
  • Samawati P
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 117/Pdt.G/2020/PN.PLG, Hakim kurang memberikan keadilan yang berimbang bagi bank mengingat sebagai kreditur telah mengalami kerugian akibat adanya tindakan wanprestasi dari debitur. Pembatalan akta perjanjian kredit juga memberi dampak bagi kinerja bank. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi bank yang akta perjanjian kreditnya dibatalkan oleh Pengadilan adalah dengan menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1451 dan Pasal 1452 KUHPer.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saraswati, D., & Samawati, P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN. Lex LATA, 5(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2533

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free