Analisis Hasil Pengawasan Iklan/Promosi Suplemen Kesehatan Sebelum dan Selama Masa Pandemi COVID-19

  • Nugraheni A
  • Purba S
  • Riani D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bagi pengusaha, iklan/promosi adalah sarana untuk memperkenalkan produk, dan bagi masyarakat adalah sarana untuk medapatkan informasi mengenai suatu produk, sehingga masyarakat menjadi sangat tergantung pada iklan/promosi. Data dari BPS menunjukan terjadi lonjakan tajam penjualan online selama masa pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang antara lain dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Kebutuhan suplemen kesehatan meningkat selama masa pandemi COVID-19, beberapa kali terjadi kekosongan stok karena panic buying. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengiklankan/mempromosikan produk yang tidak sesuai ketentuan untuk meningkatkan penjualan produk, sehingga kemungkinan mengakibatkan tingkat pelanggaran iklan/promosi yang berbeda signifikan dengan sebelum pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pengawasan iklan/promosi suplemen kesehatan sebelum pandemi COVID-19 (Tahun 2018-2019) dan selama pandemi COVID-19 (Tahun 2020-Juli 2021) untuk mengetahui tingkat signifikansi perbedaan pelanggaran iklan/promosi sebelum dan selama pandemi, jenis media yang paling banyak dilaporkan melanggar selama masa pandemi COVID-19, jenis pelanggaran iklan/promosi dan 5 daerah di Indonesia yang melaporkan tingkat pelanggaran terbesar. Data yang dianalisis merupakan data sekunder hasil pengawasan iklan/promosi di seluruh Indonesia yang dikumpulan dari Tahun 2018 sampai 5 September 2021, yang dipeoleh dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Data diolah secara deskriptif dan dengan metode chi-square untuk melihat signifikansi, dengan hasil terdapat perbedaan bermakna pelanggaran iklan/promosi sebelum dan selama pandemi COVID-19, media yang yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah media internet, dengan jenis pelanggaran tertinggi adalah mengiklankan/mempromosikan produk dengan klaim berlebihan. Dua daerah di Indonesia yang masuk dalam sepuluh daerah pelanggaran terbesar sebelum dan selama pandemi COVID-19 adalah Jakarta dan Makassar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugraheni, A. P., Purba, S., Riani, D., Wahyuri, & Nurizati. (2021). Analisis Hasil Pengawasan Iklan/Promosi Suplemen Kesehatan Sebelum dan Selama Masa Pandemi COVID-19. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 1(2), 36–43. https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i2.92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free