PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN KH. M. SAHAL MAHFUD

  • Faozan A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Setiap aktivitas seorang muslim dalam kehidupannya harus sesuai dengan petunjuk syariat. Kehidupan masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu, apalagi kini hidup di era kemajuan informasi dan tekhnologi. Hukum Islam yang dihadapkan dengan kondisi dan situasi kekinian harus mampu menjawabnya. Jika ditemukan dalam aktivitas seorang muslim tidak ada dalilnya didalam Al Qur’an dan Al Hadis seorang ulama kontemporer harus secara kreatif dan responsif mencarikan jawabannya. Fatwa sebagai elemen penting dalam hukum Islam menjadi  media penghubung untuk menjawab beragam persoalan umat Islam. Sayangnya, banyak jawaban persoalan umat yang dihasilkan masih mengandung problematis dan kurang solutif. Dalam penelitian ini, peneliti menawarkan pemikiran ulama moderat dari Indonesia, Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dan KH. M. Sahal Mahfud. Kedua tokoh yang diakui intregritas keilmuannya ini berusaha mengeluarkan kontribusi pemikirannya dalam bidang pemikiran hukum keluarga Islam Indonesia. Mereka menawarkan metodologi yang baru untuk membaca dan memahami teks-teks suci. Serta mendobrak tradisi pemikiran yang mapan yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dengan Fiqh Indonesia. Ide dan gagasannya ini merupakan bentuk dari satu keyakinan akan prinsip-prinsip hukum Islam dalam memberikan ruang gerak yang lebar bagi pengembangan  atau pembaharuassn ijtihad baru. landasan hukum Islam yang lama dan  mapan, seperti ijma’, maslahah mursalah, qiyas, ‘urf, dan prinsip. Terjadinya perubahan hukum karena adanya perubahan masa dan tempat”, justru akan menemui ketidaksesuaian ketika tidak adanya pembaharuan ijtihad baru. Maka haruslah berpegang pada paradigma itu, dalam konteks pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan pintu ijtihad (insidad bab al-ijtihad) merupakan isu usang yang harus segera ditinggalkan. Sedangkan KH. M. Sahal Mahfud dengan Fikih Sosialnya mengenalkan sebuah metodologi yang proporsional untuk mencapai kontekstual dan pemahaman yang memenuhi kebutuhan realitas sosial. dengan merumuskan kerangka teoritik berfikih yang lebih produktif dan sesuai dengan perkembangan zaman penting dilakukan. Kata kunci : Ulama; Fatwa, Ulama, Moderat; Hukum Keluarga Islam Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Faozan, A. (2023). PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN KH. M. SAHAL MAHFUD. SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam, 8(2), 119–140. https://doi.org/10.33752/sbjphi.v8i2.4811

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free